News . 09/11/2020, 18:52 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga Jakarta dimungkinkan menggelar resepsi pernikahan di rumah dan pemukiman perkampungan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Resepsi pernikahan boleh digelar selama warga menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penularan Covid-19.
"Sejauh itu dilakukan dengan protokol pencegahan COVID-19, itu (resepsi di rumah) dimungkinkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (9/11).
BACA JUGA: Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 22 November
Meski begitu, kata Riza, warga yang ingin menggelar resepsi pernikahan harus terlebih dulu mengirimkan proposal ke Pemprov DKI Jakarta.
"Dimungkinkan, makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal. Itu kan bisa dilakukan umpamanya di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa. Di tempat-tempat pertemuan, masjid bisa, musala bisa," ujarnya.
Berbeda dengan resepsi pernikahan di gedung. Riza menyampaikan, pengurus gedung dan panitia harus mengajukan izin untuk mengadakan resepsi pernikahan.
"Iya tentu yang mengajukan perorangan dong, kan yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," tutur politisi Partai Gerindra itu.
Kendati demikian, Riza maupun pihak Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan mengenai skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.
BACA JUGA: Resepsi Nikah Tak Dilarang
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi telah mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan di gedung atau hotel.
Bambang menuturkan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada masa PSBB transisi.
"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," ujar Bambang.
BACA JUGA: Pelaksanaan Resepsi Pernikahan dengan Protokol Kesehatan
Bambang menjelaskan resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen dengan syarat lain melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com