News . 05/11/2020, 08:33 WIB

Omnibus Law Bisa Dibatalkan Seluruhnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan kesalahan itu hanya bersifat administratif. Draf UU tersebut saat ini sudah ditinjau kembali redaksionalnya dan sudah diketahui bersama DPR.

"Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," katanya.

Untuk diketahui, sejumlah kalangan menyoroti pasal janggal dari UU Cipta Kerja yang baru saja mendapat nomor dan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebab, terjadi salah ketik pada Pasal 6 yang dinilai cukup fatal.

Pengetikan pasal 5 ayat (1) yang jadi rujukan pasal 6 tak dapat ditemukan. Pasal 6 berbunyi, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a. meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) menjadi tidak jelas lantaran dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat dan berdiri sendiri.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com