News . 04/11/2020, 18:57 WIB

DKPP Copot Ketua KPU Karangasem dari Jabatannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan tiga sanksi kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana. Ia dinyatakan terbukti rangkap jabatan.

Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Krisna berupa peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberhentian sementara kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Etik Alfitra Salamm di Jakarta, Rabu (4/11).

Sanksi pemberhentian sementara berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.

Kemudian juga surat keterangan mengembalikan honorarium sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:  Ketua dan Anggota KPU Sumbawa Diperiksa DKPP

Dalam pertimbangan putusan, Krisna dinyatakan terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai penyarikan atau Sekretaris Madya Masyarakat Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan 2019-2020.

Perbuatan tersebut dibuktikan melalui percakapan WhatsApp pada 14 Agustus 2020 lalu antara Krisna dengan staf MDA Kabupaten Karangasem. Isi percakapan terkait permintaan tanda tangan Krisna dalam dua draf surat undangan.

"Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan teradu masih aktif menjalankan tugas sebagai Penyarikan MDA Karangasem. Sehingga dalil teradu yang mengatakan tidak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan MDA tidak dapat diterima," jelas Anggota Majelis Etik Didik Supriyanto.

Selama rangkap jabatan sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem, Krisna terbukti menerima honorarium. Fakta itu terkonfirmasi dalam daftar penerima honorarium yang memuat nomor rekening, NPWP, dan tanda tangan Krisna yang menyatakan bahwa honorarium telah diterima.

BACA JUGA:  DKPP Harap Bawaslu dan KPU Tidak Saling Melapor, Ini Citra Buruk di Masyarakat

Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Krisna tidak mengindahkan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2020. Tindakannya juga dinilai tidak dibenarkan menurut etika dan perilaku sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Apa yang dilakukan teradu telah mencederai integritas lembaga pemilu, teradu terbukti tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem seusai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilu,” kata Anggota Majelis Etik Teguh Prasetyo.

Krisna disebut seharusnya mempedomani peraturan perundang-undangan dengan tidak menjadi pengurus MDA setelah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Karangasem.

Atas fakta-fakta tersebut, Krisna terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com