JAKARTA- Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10/2020), dini hari. Gus Nur ditangkap di daerah Malang, Jawa Timur.
Dia ditangkap terkait laporan dari kalangan Nahdatul Ulama (NU) terkait video podscast dirinya dengan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun di chanel YouTube. Yang mana, di video itu, keduanya membahas NU yang dianggap telah menyimpang jauh sejak era Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid berharap kepolisian juga menangkap Refly Harun sebagai pihak yang menyebarkan ucapan Sugi Nur alias Gus Nur di chanel YouTubenya.
"Setelah penangkapan Sugi Nur saya berharap bareskrim Polri juga dapat melakukan sita terhadap alat atau sarana yang ada hubungannnya dengan tindak pidana di mana itu dilakukan dan disiarkan. Pertama kanal YouTube Munjiat Channel miliknya (Sugi Nur). Kedua, Kanal Yutub Refli Harun sebagai barang bukti." Ujar Muannas di twitternya, dikutip Ahad (25/10).
Muannas menilai, Refly Harun bisa dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sebab Refly menyiarkan konten yang mengandung dugaan tindak pidana.
"ITE mengatur larangan penyebaranya. Bagi Sugi berlaku Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Th 46 soal penyebaran berita bohong yang sudah timbulkan kegaduhan." Katanya.
Menurut Muannas, bukan saja soal video Gus Nur, Refly Harun kerap menyiarkan sejumlah tuduhan lainnya di kanal YouTubenya.
"RH ini mestinya diproses hukum sebagai pemilik kanal YuoTube yang menyebarkan tuduhan serius lainnya dugaan menyebarkan kabar bohong dan hasutan soal sebutan Iblis bebagai pembuat UU Omnibus Law" ujar Muannas. (dal/fin)