Menurutnya, banyak swasta yang ingin masuk ke industri pertahanan. Dengan UU Cipta Kerja, swasta bisa berkontribusi. "Dengan revisi Pasal 11 dari UU Industri Pertahanan melalui UU Ciptaker, menjadikan mereka berkreativitas, dan berinvestasi lebih besar bagi pertahanan negara," sebut Dahnil.
Ia mengajak semua pihak melihat UU No 16 yang dibuat 8 tahun lalu. Saat itu, kata dia, kondisi BUMSwasta lokal bidang pertahanan belum dinamis seperti sekarang. Terkait adanya kemungkinan perubahan daftar negatif investasi (DNI), itu nantinya di ranah peraturan pemerintah di mana nanti Kemhan tetap menjadi kendali regulasi dan pengawasan, dan tentu Kemhan tegas berdiri bagi kepentingan nasional.
Industri alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalnhankam) dari hulu sampai hilir tetap dikontrol penuh oleh Kemenhan. Aturan teknis mengenai hal ini bakal dituangkan dalam aturan turunan seperti perpres, PP, atau kepmenhan.
"Perlu dipahami, perubahan industri pertahanan di UU Ciptaker ini sudah sesuai dengan instruksi Pak Presiden dalam HUT TNI ke-75 di mana untuk menguasai lompatan teknologi terkini kita harus mengubah kebijakan belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan. Jadi tidak benar bahwa inhan (industri pertahanan) kita bisa dan diberikan kepada asing. Kemhan yang 'mengendalikan-mengatur' terkait inhan di Indonesia," tandasnya. (khf/fin)