News . 15/10/2020, 12:00 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan segera menjalani persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara 2011-2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hari ini tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (14/10).
Ali mengatakan, penahanan keduanya kini telah menjadi kewenangan majelis hakim. Ia pun menyampaikan, JPU tengah menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang perdana keduanya.
Terpisah, Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Nurhadi mengaku pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam persidangan perdana kliennya. Sama halnya dengan KPK, ia menyatakan tengah menunggu jadwal sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut.
"Tidak ada persiapan. Kami hanya menunggu dapat berkas dan surat panggilan sidang," kata dia.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun, pasca diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2019 lalu, Hiendra hingga kini masih berstatus buron.
Kasus ini diduga menyangkut pengurusan tiga perkara di pengadilan. Pertama, suap terkait pengurusan perkara perdata antara PT MIT dan PT KBN. Kedua, suap terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Ketiga, gratifikasi terkait proses perkara di pengadilan.
Secara keseluruhan Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com