Plt Direktur Dumas KPK Aprizal Disanksi Ringan

fin.co.id - 13/10/2020, 12:34 WIB

Plt Direktur Dumas KPK Aprizal Disanksi Ringan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Kurnia mencatat sedikitnya terdapat dua pelanggaran yang terjadi. Pertama, keputusan mengambil alih penanganan perkara sebagaimana diperintahkan oleh Firli Bahuri tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara.

Firli, menurut Kurnia, tidak mendengarkan pemaparan utuh dari Aprizal bahwa penanganan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Perintah pengambilalihan perkara dari Kedeputian PIPM ke Kedeputian Penindakan KPK juga haris dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang ada.

"Perintah untuk mengambil alih perkara dari Dumas ke Penindakan seharusnya tidak bisa diputuskan oleh satu orang Pimpinan saja dan mesti mengikuti prosedur yang ada di KPK, yakni membahas bersama Pimpinan lain dan unit terkait terlebih dahulu," kata Kurnia.

BACA JUGA:  ‘Saya Harap Rezim Jokowi Bukan Seburuk-buruk Makhluk Melata di Muka Bumi’

Kedua, kebijakan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya diduga dilakukan tanpa gelar perkara dan tak diikuti persetujuan Pimpinan KPK lainnya.

Kurnia menjelaskan, sebagaimana diketahui pada 21 Mei 2020, Karyoto selaku Deputi Penindakan menyebutkan penanganan perkara tangkap tangan UNJ diserahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia menduga pelimpahan perkara tersebut tidak didahului gelar perkara atau ekspose bersama seluruh Pimpinan KPK. Melainkan, keputusan sepihak Firli Bahuri.

Padahal kata Kurnia, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) UU 19/2019, Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Tak hanya itu, semestinya kebijakan tersebut juga didasarkan atas kesepakatan dalam forum gelar perkara.

BACA JUGA:  Tak Hiraukan Pernyataan Jokowi, MK Siap Terima Permohonan Judicial Review

"Hal-hal semacam ini menunjukkan bahwa tindakan Firli berpotensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," tegas Kurnia.

Atas penjelasan tersebut, lanjut Kurnia, Firli diduga telah melanggar kode etik berdasarkan Bagian Keadilan Poin 7 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 7 Tahun 2020. Peraturan tersebut, kata Kurnia, menyebutkan bahwa atasan bersikap tegas, rasional, dan transparan dalam pengambilan keputusan dengan pertimbangan yang objektif, berkeadilan, dan tidak memihak.

"Selain itu tindakan Firli juga diduga bertentangan dengan bagian profesionalisme poin 1 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 yang berbunyi Pimpinan KPK bekerja sesuai prosedur operasional standar (SOP)," ungkapnya. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis