Penerapan Pasal Tipibank Dinilai Prematur

fin.co.id - 22/09/2020, 00:00 WIB

Penerapan Pasal Tipibank Dinilai Prematur

Apabila telah berlalu waktu enam bulan bank tidak melaksanakan perintas pengawas bank yang tercantum dalam, maka setelah dua kali peringatan dengan tenggang waktu seminggu bank dapat diadukan melanggar pasal 49 ayat 2 huruf b. Pasal 44 (Peraturan Bank Indonesia No.7/3/PBI/2005   tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit).

Dalam konteks kasus ini maka perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam pemrosesan kredit, penilaian agunan, pelelangan agunan dll, walaupun bertentangan dengan SOP dan PODP bukanlah perbuatan pidana, tetapi pelanggaran administratif semata.

Selain itu menurut Yunus, perlu juga diperhatikan bahwa unsur kesalahan dalam tindak pidana ini adalah kesalahan dalam bentuk kesengajaan, yang secara singkat dapat dipahami hanya akan terpenuhi apabila si pelaku mengetahui dan menghendaki terjadinya suatu tindak pidana.

Fakta bahwa tidak adanya tindakan pengawasan yang dikenakan kepada bank memiliki konsekuensi berupa tidak adanya pengetahuan dan kehendak para terdakwa untuk melakukan tindak pidana yang dituduhkan karena tanpa adanya tindakan pembinaan yang dialamatkan pada para terdakwa.

Maka tentunya terdakwa tidak dapat  dikatakan secara sadar mengetahui dan menghendaki terjadinya suatu tindak pidana karena perbuatan yang dituduhkan berupa pelanggaran SOP bukanlah perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2). Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Olla menilai terdakwa telah melakukan pelanggaran yang terdapat unsur tindak pidana. (fin/ful)

Admin
Penulis