Namun, jika waktunya masih mencukupi dan pemerintah menyanggupi.
"Komisi II mendukung selama waktunya memadai dan pemerintah bersedia mengeluarkan Perppu," ujarnya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah, Dulu Kritik Gibran soal Dinasti Kekuasaan, Kini Mendukung
Menurutnya, Komisi II akan mendukung Perppu tersebut dikeluarkan selama orientasinya memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan masyarakat."Karena dalam konteks di tengah pandemi ini jadi fokus utama kita adalah menjaga keselamatan bersama kesehatan bersama," tegasnya.
Dia menyarankan pada tahapan kampanye yang berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan membuat kerumunan, untuk dihapuskan.
"Misalnya konser dan pasar dalam tahapan kampanye sebaiknya dihilangkan," katanya.
Selain itu, dia menyarankan pemungutan suara dilakukan secara keliling sebagai antisipasi jika pada 9 Desember mendatang belum ada tanda penurunan.
"Artinya antisipasi terhadap perkembangan COVID-19 itu harus tetap diperlukan dengan berbagai alternatif dalam tahapan pilkada," katanya.
BACA JUGA: Pedas! Tengku Zul: Ahok Tidak Tahu Diri, Maksud Ente Kadrun Itu Siapa Hok?
Jika tidak ada Perppu, KPU bisa melakukan revisi terhadap Peraturan KPU mengenai teknis tahapan Pilkada. Revisi PKPU dinilai lebih memungkinkan dari segi waktu dibanding harus mengeluarkan Perppu yang membutuhkan waktu cukup panjang."Lebih gampang revisi PKPU ketimbang Perppu, nanti harus diundangkan dibahas diparipurnakan tapi kalau misal merevisi PKPU jauh lebih mungkin dari segi waktu," katanya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati juga setuju dengan penerbitan Perppu. Baginya Perppu sangat urgen karena diperlukan aturan dalam tingkatan undang-undang yang mengatur pelaksanaan Pilkada di saat pandemi.
"Karena ini situasinya kan luar biasa. Sehingga sulit jika hanya mengharapkan regulasinya hanya pada PKPU saja," ujarnya.
Dikataknnya, UU Pilkada yang digunakan saat ini masih mengatur teknis penyelenggaraan di saat situasi normal. Hal tersebut menjadi tantangan KPU karena membatasi ruang gerak dalam menyusun PKPU saat pandemi.
"Oleh sebab itu memang perlu ada dorongan untuk perubahan di level undang-undang, salah satunya dengan menerbitkan Perppu," ucapnya.
Dia pun mengusulkan ada beberapa hal teknis yang diatur dalam Perppu baru Pilkada. Mislanya, sanksi tegas hingga metode pemungutan suara melalui pos.
"Di Perppu bisa mengatur beberapa hal teknis seperti mekanisme sanksi yang lebih tegas, atau menerapkan special voting arrangement. Seperti membolehkan memilih lewat pos, memperpanjang waktu di TPS, atau pemilihan pendahuluan," ucapnya.(GW/fin)