News . 03/09/2020, 11:34 WIB
JAKARTA - Puluhan kaum homo menggelar pesta seks di sebuah apartemen mewah. Acara mesum tersebut dilabeli perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menggerebek pesta seks kaum gay di Apartemen Kuningan Suite lantai enam room 608, Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8).
"Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Dikatakannya, dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan total sebanyak 56 orang. Namun hanya sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka berinisial TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, RP, dan WH.
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta homo tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.
Penggerebekan diawali dari informasi masyarakat. Pada Jumat (28/8) polisi memperoleh informasi akan adanya pesta gay di ruangan tersebut. Pesta akan digelar pada Sabtu (29/8).
Dari penyelidikan awal, pesta gay digelar privat dan terbatas, hanya orang tertentu yang bisa masuk ke dalam lokasi.
Setelah memiliki cukup bukti, kata Yusri, tim penyamaran masuk ke dalam ruangan di apartemen itu.
Kemudian, petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana dan sedang melakukan pesta seks.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, gelang tanda peserta, kondom, tisu magic, lulur, dan sebagainya.
Dijelaskan Yusri dalang acara tersebut adalah TRF. Dia mengaku untuk membuat pesta tersebut belajar dari Thailand. Dia juga yang menyebar undangan.
"Bahwa memang yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Inilah yang kemudian dipraktikkan," katanya.
Untuk bisa mengikuti pesta gay yang telah dilakukan sejak 2018 itu, banyak syaratnya. Diantaranya tiap peserta harus menggunakan dress code dengan masker warna merah putih, lalu dilarang membawa senjata api.
"Banyak persyaratan ya, misalnya tidak boleh membawa senjata api, tidak boleh membawa narkotika," ungkapnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com