News . 17/08/2020, 17:30 WIB
BANJAR – Ted (18), pria yang diduga menganiaya dan mencoba memerkosa Sa, seorang ibu muda asal Kelurahan Banjar berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Banjar.
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Budi Nuryanto menerangkan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (12/8/2020). Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya yang menganiaya dan mencoba memerkosa korban.
“Berdasarkan ungkapan pelaku, mengakui telah melakukan hal tersebut (kekerasan disertai penganiaya dan percobaan perkosaan, Red),” ujar Budi kepada wartawan seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup), Sabtu (15/8/2020).
Aparat kepolisian sampai saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 351 dan atau pasal 53 jo 285 KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (nto)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com