News . 12/08/2020, 05:00 WIB
PANGKEP - Sejumlah pengunjung mengeluhkan pungutan liar (pungli) di permandian alam Dewi Lamsang. Biaya masuk tidak sesuai di karcis.
Salah seorang pengunjung inisial AB asal Kecamatan Pangkajene, Pangkep menyampaikan ia dikenakan tarif senilai Rp10 ribu per orangnya. Padahal biaya di karcis hanya Rp5 ribu.
"Bahkan ada juga yang pernah masuk disuruh bayar Rp50 ribu," keluhnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa, 11 Agustus.
"Harus jelas pengelolanya. Berapa biaya parkir, biaya kebersihan dan biaya masuknya. Ini sudah pungutan liar namanya," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Pangkep, Ahmad Djamaan tak tahu menahu apabila ada pembayaran diatas tarif yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, pihaknya berjanji akan menindak apabila ada pengelola yang memberlakukan tarif di atas harga yang telah ditetapkan.
"Kalau parkir dan kebersihan bukan ranah kami. Ini akan kami cek pengelolanya," tegasnya. (fit/dir)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com