News . 26/06/2020, 14:50 WIB

13 Perusahaan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA -  Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan 13 korporasi dan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menegaskan, 13 Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan managemen investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham Jiwasraya  dan seorang Tersangka pejabat OJK.
Diantaranya, PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi / PT. Pan Arcadia Capital (DMI/PAC).
PT. OSO Manajemen Investasi (OMI). PT. Pinnacle Persada Investama (PPI). PT. Millenium Danatama Indonesia/PT. Millenium Capital Management (MDI/MCM). PT. Prospera Asset Management (PAM). PT. MNC Asset Management (MNCAM). PT. Maybank Asset Management (MAM). PT. GAP Capital (GAPC). PT. Jasa Capital Asset Management (JCAM). PT. Pool Advista Asset Management (PAAA). PT. Corfina Capital (CC). PT. Treasure Fund Investama Indonesia (TFII). PT. Sinarmas Asset Management (SAM)
Hari mengatakan,
pasal sangkaan yang dipasang terhadap para 13 tersangka korporasi tersebut diatas yakni pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair.
Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pertama Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Atau Kedua, Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
"Sedangkan pejabat OJK yang ditetapkan sebagai Tersangka adalah
Fakhri Hilmi (FH), selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 s/d Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode Februari 2017 hingga sekarang." Ungkap Hari Setiyono lewat rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (26/6).
Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada Tersangka FH adalah  pasal  2 ayat (1) UU  No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidiair:  Pasal  3 UU  No.  31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. (fin). 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com