Nadiem Terbitkan Permendikbud Keringanan UKT

fin.co.id - 20/06/2020, 09:32 WIB

Nadiem Terbitkan Permendikbud Keringanan UKT

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Keputusan ini di level Permendikbud. Jadi ini suatu peta regulasi tertinggi yang mengikat dan final. Ini bukan Surat Edaran bukan imbauan, tapi dalam bentuk regulasi," tegasnya.

Nadiem menyebut, peraturan ini mencakup Perguruan Tinggi Negeri. Pihaknya telah menyepakati ini bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).

"Dengan begitu PTN dapat memberikan fleksibilitas maksimum sesuai kebutuhan dan kemampuan Perguruan Tinggi Negeri mau menggunakan tool apa," imbuhnya.

Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pihaknya mengaku tak bisa berbuat banyak. Tapi harapan untuk memberikan relaksasi uang kuliah tetap diupayakan.

"Untuk yang di swasta itu bukan kewenangan Kami. Untuk itu Kami harus melakukan alokasi dana spesial," ujarnya.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia Jamal Wiwoho menyatakan, mahasiswa PTN bisa mengajukan permohonan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama corona kepada pihak kampus.

Keringanan yang dimaksud mengacu pada pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran berangsur dan penundaan pembayaran UKT.

"Prosedur mahasiswa yang akan mengajukan [keringan tersebut] diajukan kepada dekan [fakultas]. Dan dekan akan mengusulkan kepada rektor. Rektor sudah mempunyai keputusan soal ini. Jadi prosedurnya itu diajukan oleh mahasiswa," tuturnya

Jamal menjelaskan, pengajuan itu bisa dilakukan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

"Seluruh rektor PTN sudah sepakat terkait aturan ini dan akan memberikan pilihan keringanan UKT jika data yang diajukan mendukung," pungkasnya. (der/fin)

Admin
Penulis