JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penyesuaian Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19.
Nadiem mengatakan, Permendikbud 25/2020 menjadi pedoman bagi perguruan tinggi dalam memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa yang ekonominya terdampak Covid-19.
"Kami mengeluarkan kebijakan baru di mana masing-masing universitas itu boleh dan bisa menyesuaikan secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid 19," kata Nadiem dalam konferensi pers online di Jakarta, Jumat (19/6).
Ia menerangkan, ada beberapa arahan kepada perguruan tinggi terkait ketentuan pembayaran UKT mahasiswa. Pertama, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil kredit mata kuliah sama sekali.
"Misalnya, dia hanya menunggu kelulusan, jadi dia tidak wajib membayar UKT di situasi saat ini," ujarnya.
Kedua, kata Nadiem, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa. "Poin ini berdasarkan kesepakatan majelis rektor PTN pada tanggal 22 April 2020," imbuhnya.
Nadiem menambahkan, bahwa mahasiswa di masa akhir kuliah maksimal diwajibkan membayar 50 persen UKT, jika hanya mengambil 6 SKS atau di bawahnya. Hal ini berlaku untuk sarjana, sarjana terapan, dan mahasiswa diploma semester 7.
Masing-masing universitas juga dibolehkan menyesuaikan UKT untuk keluarga mahasiswa yang keuangannya terdampak COVID-19. Selain itu, mahasiswa yang cuti atau tidak mengambil SKS, tidak wajib membayar UKT.
"Manfaatnya apa buat mahasiswa? Biar kelanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi. Bisa hemat biaya walaupun tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, serta memberikan fleksibilitas pembayaran," terangnya.
Untuk skema keringanan yang bisa didapat mahasiswa, lanjut Nadiem, mahasiwa bisa mencicil pembayaran UKT dengan jangka waktu yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Selain itu, mahasiswa bisa menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan. Di samping itu, besaran UKT juga bisa diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiwa.
"Masing-masing universitas diberikan kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi yang terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing," ujarnya.
Nadiem menyebut, saat ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang telah memberlakukan relaksasi pembayaran UKT kepada mahasiswanya antara lain UGM, IPB, Universitas Negeri 11 Maret, UNY, UNS, dan UN Gorontalo.
"Saya apresiasi para rektor yang telah melakukan berbagai macam contoh keringanan UKT, baik cicilan, baik subsidi internet. Dengan adanya regulasi permendikbud ini, kita harapkan agar semua PTN segera menyusul dan melakukan relaksasi di masing-masing kampus," tuturnya.
Nadiem berharap, seluruh Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta tidak ragu lagi dalam memberikan relaksasi uang kuliah. Sebab relaksasi uang kuliah terutama di PTN, telah menjadi regulasi yang mengikat berupa Permendikbud nomor 25 tahun 2020.