Jangan Lupakan Sejarah

fin.co.id - 15/06/2020, 11:54 WIB

Jangan Lupakan Sejarah

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Namun Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem itu berharap agar semua pihak tidak terjebak dalam dikotomi antara Orde Lama dan Orde Baru terkait isu RUU itu.

"Alam kehidupan bangsa Indonesia hari ini adalah alam yang berbeda dengan keduanya (Orde Lama dan Orde Baru). Bagaimana pun RUU HIP adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad ke-21 ini, jadi niat dan tujuannya baik," ujarnya.

Dia mengatakan, jika terjebak dalam pandangan dan tendensi semacam itu, maka hanya akan melahirkan "lingkaran setan" dan perdebatan tanpa ujung yang menghabiskan energi anak bangsa.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD juga telah menegaskan pemerintah menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.

"Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham," katanya.

Mahfud mengatakan, kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah "satu tarikan nafas".

Dia juga mengatakan pemerintah telah menyiapkan beberapa pandangan terkait RUU HIP.

"Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud.

Salah satu pandangan yang diusulkan adalah agar TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dimasukan dalam RUU HIP. Mahfud menuturkan, pelarangan komunisme di Indonesia telah final berdasarkan Ketetapan (Tap) MPR Nomor I Tahun 2003.

"Aturan itu menyatakan, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966," tegasnya.(gw/fin)

Admin
Penulis