JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) harus merujuk nilai awal lahirnya Pancasila. Karenanya HIP harus mencerminkan seluruh sila yang ada.
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menegaskan agar penjabaran Pancasila dalam draf RUU HIP tidak menyimpang dari sejarah. Pancasila disepakati sebagai platform bersama dan titik temu kebangsaan Indonesia. Dan seluruh sila yang ada dalam Pancasila adalah cerminan kebangsaan.
"Maka RUU HIP harus memcerminkan keseluruhan silanya yang lima. Jangan direduksi lagi menjadi apakah trisila atau ekasila," tegasnya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/6).
BACA JUGA: KBRI Ingatkan Wabah Gelombang Kedua
Dikatakannya jika Pancasila direduksi menjadi trisila atau ekasila maka hal itu akan tereduksi pada tafsir sepihak. Bahkan akan tereduksi menjadi tafsir tunggal oleh kelompok tertentu yang kontraproduktif dalam upaya mengokohkan Pancasila."Akibat upaya reduksi Pancasila menjadi trisila atau ekasila, Indonesia bisa kehilangan makna utuh keterkaitan sila-sila Pancasila yang lima. Padahal itu merupakan final kesepakatan sebagai dasar negara kita," tegasnya.
Dicontohkan Jazuli, rakyat bisa salah paham terkait sejarah dan original intent sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa kenapa ditempatkan pertama. Sebab itu merupakan sila utama, bintang penerang, yang menjiwai dan menyinari sila-sila lainnya.
"Jika kita baca RUU HIP pemaknaan dan penempatan sila pertama tidak proporsional bahkan sangat minimalis, padahal posisi dan kedudukannya, merujuk risalah tentang Pancasila, sangat penting dan utama," ujar Anggota Komisi I DPR itu.
Untuk itu, menurutnya jika RUU HIP dilanjutkan pembahasannya maka harus mengakomodir beberapa aspirasi, pertama, memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran yang menjiwai RUU HIP. Hl tersebut sebagai penegasan Pancasila menolak seluruh ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.
BACA JUGA: Lagi, Aksi Penembakan di Bawa ke Ranah Rasis
Kedua, FPKS menolak Pancasila diperas menjadi trisila dan ekasila. Sebab dapat mereduksi makna Pancasila yang utuh dengan lima silanya."Ketuhanan Yang Maha Esa harus tegas ditempatkan sebagai sila utama yang melandasi, menjiwai, dan menyinari sila-sila lainnya. Hal itu harus tercermin secara maksimal dalam materi muatan draf RUU HIP, bersama penjabaran sila-sila lainnya," katanya.
Menurut dia, apabila usulan Fraksi PKS yang juga menjadi aspirasi luas masyarakat tersebut tidak diakomodir maka lebih baik draf RUU HIP ditarik kembali atau dibatalkan.
Senada diungkapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pihaknya meminta salah satu pasal di RUU HIP terkait kristalisasi Pancasila menjadi trisila atau ekasila.
"Materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDIP setuju untuk dihapus," katanya.
PDIP juga meminta agar ada penambahan ketentuan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme, serta bentuk khilafahisme.
Penolakan juga dilontarkan Fraksi NasDem DPR. Ketua Fraksi Nasdem Ahmad M Ali mengatakan partainya menolak membahas RUU HIP jika TAP MPRS MPRS No 25/1966 tentang pembubaran PKI tidak dijadikan landasan atau konsideran di dalam RUU tersebut.
"NasDem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU tersebut," tegasnya.
Hal itu dikatakan Ali menyikapi perkembangan di masyarakat yang menolak keberadaan RUU HIP. Seperti sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyerukan penolakan terhadap RUU HIP sebab tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966.