KPK Bahas Naik Gaji di Saat Wabah

fin.co.id - 10/06/2020, 08:55 WIB

KPK Bahas Naik Gaji di Saat Wabah

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Kedua, terkait dengan draf rancangan PP penggantian tersebut belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya.

"Ketiga, kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kemenkumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kemenpan RB," ungkapnya.

Pada awal April 2020, pimpinan KPK menyepakati agar pembahasan rancangan PP terkait dengan hak keuangan pimpinan KPK yang sedang berjalan di Kemenkumham dihentikan.

Hal itu perlu dilakukan sebagai sikap KPK agar semua pihak fokus pada penanganan pandemi COVID-19.

Usulan kenaikan gaji pimpinan KPK disampaikan saat periode pimpinan KPK Jilid IV atau era Agus Rahardjo dan kawan-kawan pada Juli 2019. Usulan kenaikan gaji tersebut sebesar Rp300 juta dari sebelumnya sekitar Rp123 juta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi gaji Ketua KPK mencapai Rp123 juta dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp112 juta.(gw/fin)

Admin
Penulis