JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir tengah membahas permohonan kenaikan gaji dengan Kementerian Hukum dan HAM. Pimpinan KPK dinilai tak peka dengan kondisi wabah saat ini.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyesalkan adanya pembahasan terkait usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.
"ICW mendapatkan informasi saat ini tengah ada pembahasan antara pihak Kementerian Hukum dan HAM dan KPK terkait dengan usulan kenaikan gaji pimpinan KPK," katanya dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Usulan kenaikan gaji tersebut, sebenarnya tidak pantas untuk dibahas di tengah situasi Indonesia yang sedang menghadapi wabah COVID-19.
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Tri Adhianto Tinjau Penerapan New Normal di Mega Giant Hyper Mal Bekasi
"Semestinya sebagai pejabat publik para pimpinan KPK memahami bahwa penanganan wabah COVID-19 membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut," katanya.Tidak hanya persoalan momentum, lanjut dia, KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri ini pun sebenarnya sangat minim akan prestasi, justru yang mereka tunjukkan hanya rangkaian kontroversi.
Apalagi, lembaga survei Indikator melansir tingkat kepercayaan publik pada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen.
"Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK. Atas dasar itu, lalu apa pertimbangan logis untuk menaikkan gaji lima Pimpinan KPK?" katanya.
Kurnia meminta agar lima pimpinan KPK secara tegas menolak rencana kenaikan gaji pada masa pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Pertimbangkan Lagi Rencana Pembukaan Sekolah
"Kami menuntut agar pimpinan KPK menunjukkan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas sesuatu yang selama ini menjadi nilai lebih KPK daripada lembaga lain, dengan menolak secara resmi pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK," tegasnya.Kurnia juga menilai pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK dengan pihak Kemenkunham menimbulkan potensi terjadinya konflik kepentingan.
"Pada situasi seperti itu, pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tak mengambil inisiatif membahas kenaikan gaji pimpinan KPK.
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon (video conference) pada tanggal 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kemenkumham sebelumnya," katanya.
Undangan rapat koordinasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP) tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK, yaitu Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.
BACA JUGA: Jelang New Normal, Jam Kantor ASN Pemkot Magelang Dinormalkan
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," tuturnya.Ali pun mengungkapkan beberapa poin yang dibahas di dalam rapat tersebut.
"Pertama, surat dari Kemenkumham kepada Kemenpan RB masih menggunakan nomenklatur rancangan PP perubahan sehingga rancangan PP tersebut akan menjadi rancangan PP penggantian," katanya.