Pukul 21.30 WIB
Tim mendatangi rumah yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky tersebut. Kedatangan tim ditemani ketua RT dan RW setempat. Tim kemudian menggeledah rumah itu dan Nurhadi di sebuah kamar, dan di kamar lainnya ditemukan tersangka Rezky.
Kedua tersangka langsung dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selasa, 2 Juni 2020
KPK menahan Nurhadi dan Rezky selama 20 hari ke depan atau hingga 21 Juni. Keduanya ditahan Rutan KPK Kavling C1.