Setelah Kemendagri, Kini Giliran Kemenkeu Beri Penegasan

fin.co.id - 21/05/2020, 19:06 WIB

Setelah Kemendagri, Kini Giliran Kemenkeu Beri Penegasan

JAKARTA - Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkup Pemerintah Kota Bandar Lampung, terus bergulir. Setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penegasan terkait kewajiban Pemerintah Daerah membayar THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, kini giliran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan.

Kepada Fajar Indonesia Network (FIN) Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan, Pemerintah telah menganggarkan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi PNS Pusat dalam APBN dan PNS Daerah dalam APBD.

Baca juga: Menteri Sri Mulyani Setop Pengadaan DAK Fisik 2020

”Gaji PNS Daerah dan THR sudah diperhitungkan dalam Formula Dana Alokasi Umum (DAU). Selain bersumber dari DAU, gaji dan THR dapat didanai dari Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penerimaan umum APBD lainnya,” jelas Rahayu Puspasari, Kamis (21/5).

Nah, salah satu persyaratan penyaluran DAU, sambung Rahayu, tentunya sesuai  PMK No. 35/PMK.07/2020. Yakni menyampaikan laporan Penyesuaian APBD yang ditujukan untuk prioritas pencegahan dan penangangan penyebaran Covid 19 di daerahnya.

PMK tersebut ini meliputi empat komponen. Pertama, Penyesuaian Pendapatan TKDD sesuai rincian TKDD dalam Lampiran PMK 35/2020, kedua Penyesuaian PAD, ketiga rasionalisasi belanja pegawai, dan keempat rasionalisasi belanja barang/jasa dan belajja modal dengan total penghematan akumulatif minimal sebesar 35% sesuai KMK no 10/2020.

”Apabila Pemda belum memperoleh penyaluran DAU berarti belum melakukan rasionalisasi, refocusing, dan realokasi serta menyampaikan laporan  penyesuaian APBD kepada Pemerintah Pusat,” ungkap Rahayu Puspasari yang dipertegas dalam penjelasan tertulis.

Terkait dengan polemik belum diberikannya THR bagi PNS di lingkup Pemkot Bandar Lampung, artinya Pemda setempat yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan ini. ”Pemerintah Pusat mendorong Pemda untuk segera menyelesaikan kewajiban refocusing dan realokasi APBD agar Pemda dapat memenuhi kewajibannya antara lain untuk membayarkan THR,” imbuh Rahayu.

Baca juga: 27 Provinsi Sudah Terkontaminasi, Tagih Segera Komitmen Anggaran Pemda!

Komitmen penyesuaian APBD, lanjut dia, secara jelas untuk penanganan wabah Virus Corona (Covid-19). "Ini merupakan bukti komitmen Pemda untuk mengatasi Pandemi dan merupakan syarat sebagai dasar pencairan DAU yang dapat digunakan salah satunya untuk pembayaran faji dan THR PNS Daerah," terangnya.

Sebelumnya, Kemendagri melalui Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah DR. Moch. Ardian Noervianto mengatakan dengan diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, termasuk penerima pensiun, secara jelas harus dibayarkan.

Baca Juga: SE Menaker Beredar, THR Boleh Dicicil

 

”THR PNS wajib diberikan masing-masing Pemda. Ada dasarnya, ada PP-nya. Terkait refocussing, realokasi dari belanja pegawai, itu kan di SKB (Surat Keputusan Bersama). Tidak mungkin SKB bisa mengalahkan PP. Itu yang tanda tangan Presiden. Jadi jangan dibalik-balik,” terang Ardian kepada Fajar Indonesia Network (FIN) lewat sambungan telepon, Rabu (20/5).

Admin
Penulis