Usut Tuntas Jual-beli Surat Bebas COVID-19 Online

fin.co.id - 18/05/2020, 02:54 WIB

Usut Tuntas Jual-beli Surat Bebas COVID-19 Online

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Sanksi tersebut berdasarkan KUHP pasal 236. Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Sedangkan pelakunya juga dapat dijerat dengan pasal 35 dan pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.(gw/fin)

Admin
Penulis