Sanksi tersebut berdasarkan KUHP pasal 236. Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Sedangkan pelakunya juga dapat dijerat dengan pasal 35 dan pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.(gw/fin)
Usut Tuntas Jual-beli Surat Bebas COVID-19 Online
fin.co.id - 18/05/2020, 02:54 WIB
Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
1
Hilang Dalam Kabut Binaiya, Firdaus Ditemukan Meninggal di Lembah nan Sunyi
1 hari lalu
2
Diduga Peras Perusahaan Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka dan Ditahan
1 hari lalu
3
Tiga Pekan Ditelan Kabut Binaiya: Jejak Sunyi Firdaus di Belantara Manusela Masih Misterius
1 hari lalu
4
PDIP Tak Persoalkan Jokowi Jadi Ketua Umum PSI
2 hari lalu
5
Tim SAR Temukan Pendaki Hilang Tiga Hari di Gunung Cikuray Garut
2 hari lalu