Negara Jangan Berbisnis dengan Rakyat

fin.co.id - 16/05/2020, 01:34 WIB

Negara Jangan Berbisnis dengan Rakyat

Jika membaca iuran yang mahal itu menurut Hery Susanto masyarakat harus cerdas mencari jalan alternatif. Untuk sementara ini disarankan lakukan gerakan turun kelas saja ke kelas III yang paling murah. Pihaknya mendesak agar pemerintah harus menambah kamar rawat inap kelas III.

”Peserta bisa naik kelas pada saat klaim rawat inap di RS. Iuran BPJS kan ini uang hangus jadi lebih baik gunakan pada saat klaim rawat inap saja untuk top up ke kelas di atasnya. Itu lebih ekonomis daripada ikut kelas I atau II dananya habis begitu saja karena BPJS salah kelola atau fraud,” katanya.

Sementara itu, Saleh Daulay mengatakan pemerintah sedang berselancar atas putusan MA itu. Ketaatan pemerintah atas putusan MA hanya tiga bulan saja. Dengan menerapkan iuran BPJS Kesehatan tarif murah berlaku tiga bulan dari April hingga Juni 2020.

”Awal bulan Juli 2020 iurannya naik lagi. Ini jelas bisa mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” katanya.

https://www.youtube.com/watch?v=j05pA1jfhrg&t=598s

Kenaikan iuran BPJS itu kata Saleh sama sekali tidak berpengaruh atasi defisit BPJS. Defisit BPJS Kesehatan di tahun 2019 Rp32 triliun. Totalnya lebih dari Rp80 triliun rupiah dana yang dikelola BPJS Kesehatan dari sumber APBN, APBD, dan iuran pesertanya.

Ia juga menegaskan bahwa BPJS sebagai badan hukum publik berprinsip nirlaba, jangan bicara untung rugi. Pemerintah harus berusaha keras dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.

”Jangan disamakan dengan urusan bisnis pembangunan infrastruktur. Pemerintah jangan berbisnis dengan rakyat terkait pelayanan kesehatan, itu sudah perintah konstitusi,” terangnya.

Baca juga: Gugat Lagi ke MA, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikecam

Terpisah Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).

https://www.youtube.com/watch?v=vYL9zq8NdsQ&t=91s

”Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Iqbal, Rabu (13/5).

Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Admin
Penulis