Sementara itu, Komisi X DPR RI tengah mempersiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pihaknya berharap, seluruh guru besar hingga pakar pendidikan di perguruan tinggi turut aktif dalam memberikan masukan.
"Proses penyusunan ini tidaklah mudah. Karena membuat rancangan undang-undang yang menguntungkan seluruh pihak secara adil dan merata," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
Untuk itu, kata Hetifah, pihaknya akan terus mendengarkan masukan dari organisasi maupun guru besar hingga para profesor di dunia pendidikan.
"Dalam proses ini bapak ibu profesor bisa aktif dan terlibat untuk meningkatkan kualitas UU yang dihasilkan nanti," ujarnya.
Hetifa menjelaskan, draf undang-undang bakal dikirimkan oleh pemerintah. Untuk selanjutnya akan dibahas oleh baleg (Badan Legislatif) juga pemerintah nantinya.
"DPR akan membuat tim dan pasal per pasal akan dibahas secara detil, dan kalau sudah ada pandangan dari masing-masing fraksi dan pemerintah tentang RUU Cipta kerja ini barulah draf ini akan disahkan dalam UU," terangnya.
Anggota Komisi X lainnya, Ferdiansyah menyatakan, bahwa pihaknya masih mengumpulkan bahan-bahan pembahasan terkait RUU Cipta Kerja di bidang pendidikan.
Khususnya, masukan datang dari Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Hariadi Kartodohardjo yang mewanti agar RUU jangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 pasal 28 C dan 28 E.
"Itu dalam konteks nirlaba sebagai jalan tengah, maka ada kekhawatiran mengenai yang pasal 28 E dan C, apa yang tertera nantinya tidak melenceng dari situ. Yang jelas ini niat baik kita sebagai akademisi," pungkasnya. (der/fin)