Selain itu, sebagai bentuk antisipasi dalam penanganan Covid-19 dan implikasinya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan. Dengan Perppu ini, pemerintah sebelumnya menambah belanja untuk penanganan COVID-19 yakni sebesar Rp255,1 triliun di antaranya untuk kesehatan sebesar Rp75 triliun, perluasan bantuan sosial sebesar Rp110 triliun dan dukungan bagi dunia usaha sebesar Rp70,1 triliun.
Dukungan untuk pemulihan ekonomi juga akan dianggarkan sebesar Rp150 triliun sehingga total mencapai Rp450,1 triliun sehingga menambah defisit APBN menjadi 5,07 persen. Sebelumnya, dalam rapat di Badan Anggaran DPR RI, mayoritas fraksi menyetujui Perppu COVID-19 itu menjadi UU dan hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Perppu itu ditetapkan menjadi UU. (fin/ful)