Cina Bakal Tindaklanjuti Kasus Pelarungan ABK WNI

fin.co.id - 13/05/2020, 07:55 WIB

Cina Bakal Tindaklanjuti Kasus Pelarungan ABK WNI

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah Cina berjanji, bakal menindaklanjuti kasus pelarungan jenazah tiga anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal pencari ikan berbendera Cina.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian mengatakan, pemerintahannya akan terus menjalin komunikasi dengan Indonesia dalam menindaklanjuti kasus pelarungan jenazah tiga ABK, termasuk dugaan eksploitasi terhadap ABK lainnya.

"Cina menanggapi laporan ini dengan sangat serius. Pihak Cina terus menjalin komunikasi dengan Indonesia mengenai hal itu," kata Zhao, dalam pernyataannya, Selasa (12/5).

Namun, Zhao menyayangkan terkait beberapa laporan media mengenai peristiwa tersebut yang tidak berdasarkan fakta. "Oleh karena itu, kami akan menangani masalah tersebut berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memanggil Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian terkait persoalan pelarungan jenazah dan perlakuan tidak patut terhadap 46 ABK Indonesia yang bekerja pada empat kapal ikan perusahaan China, yakni Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606.

Cina menyebut pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui oleh keluarga bersangkutan.

Kedutaan Besar RI di Beijing juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah China unuk mengklarifikasi ulang kasus tersebut.

Retno juga mengungkap beberapa fakta berdasarkan laporan langsung dari 14 ABK yang pulang ke Indonesia. “Terdapat permasalahan gaji. Sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali. Sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan di dalam kontrak yang mereka tanda tangani,” tutur Retno.

Permasalah lain, kata Retno, soal jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka bekerja lebih dari 18 jam setiap hari.

"Keterangan para ABK ini sangat bermanfaat untuk dicocokkan dengan informasi-informasi yang telah lebih dahulu kita terima. Terdapat banyak informasi yang terkonfirmasi namun terdapat pula informasi baru yang dapat melengkapi informasi awal yang telah kita terima," terangnya.

Sementara itu, DNT Lawyers selaku pengacara para ABK WNI menyampaikan ada 11 bentuk eksploitasi yang dialami para ABK kapal bernama Long Xing 629 itu.

Mereka diberi makanan tidak layak berupa ayam yang sudah 13 bulan berada di freezer, sayuran tidak segar, hingga umpan makan ikan yang berbau. Makanan itu membuat keracunan. Para ABK minum air laut yang telah disuling tapi masih asin dan tidak layak dikonsumsi.

ABK Indonesia bekerja 18 jam sehari, bahkan hingga 48 jam tanpa istirahat bila tangkapan ikan sedang berlimpah. ABK WNI mengalami kekerasan fisik dari wakil kapten kapal serta ABK Cina.

Kerja keras, makanan tidak layak, dikerasi secara fisik, gajinya kecil pula. Bukan hanya gaji kecil, gaji juga tidak dibayarkan penuh selama tiga bulan.

Di Indonesia, Polri juga menyelidiki indikasi eksploitasi di Kapal Long Xing 629. Pihak Polri telah memeriksa 14 ABK WNI itu.

Admin
Penulis