JAKARTA - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran virus Corona (COVID-19) yang sudah diterapkan di 18 wilayah Indonesia terlihat belum maksimal. Secara umum belum terjadi efek kategori sangat bagus atau istimewa.
"Seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah harus lebih maksimal menerapkan PSBB. Jika tidak, situasi ini akan memperpanjang masa pemulihan di Indonesia," kata peneliti senior LSI Dennya JA, Ardian Sopa di Jakarta, Sabtu (9/5). Dia mengklaim lemnbaganya menggunakan tiga sumber data dalam surveinya. Yakni Data Gugus Tugas, Data Worldometer, dan WHO. Survei dilakukan awal Maret hingga 6 Mei 2020.
Ardian mengatakan, Indonesia dapat mencontoh sukses di dunia. Yaitu efek kategori istimewa terjadi pada empat negara. Yakni Korea Selatan, Jerman, Australia dan Selandia Baru. Dari grafik rentang satu sampai dua bulan, pada empat negara itu terlihat puncak pandemik COVID-19 sudah terlewati. Sehingga kasus baru menurun secara sangat drastis.
LSI Denny JA, lanjutnya, untuk kepentingan analisis menyusun efek PSBB dalam empat kategori. Sebelum dan sesudah diterapkannya PSBB, belum ada satupun wilayah yang saat ini menerapkan PSBB masuk ke dalam tipologi A (istimewa).
Dalam tipologi B (baik), dari data yang diolah dan dianalisis, menunjukkan ada empat wilayah yang masuk tipologi ini. Keempat wilayah tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bandung Barat.
Dalam tipologi C (cukup), ada lima wilayah. Antara lain Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Tipologi D (kurang), dari ada sembilan wilayah yang masuk kategori ini. Yaitu Provinsi Sumatera Barat, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Pekanbaru, Kota Surabaya, Kota Banjarmasin dan Kota Tangerang.
Ardian mengatakan, penyebab efek PSBB di 18 wilayah Indonesia belum maksimal diukur dari pertama, kegiatan agama. Kedua, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Ketiga, kegiatan sosial budaya. Keempat, kegiatan transportasi umum. "Dari empat kegiatan itu, terjadi banyak pelanggaran di 18 wilayah dalam derajat yang berbeda. Terutama pada kegiatan agama dan kegiatan di tempat umum," jelasnya.
LSI Denny JA menyarankan pemerintah daerah bersama dengan pemimpin masyarakat, ulama, bahkan ketua RT, para influencer, harus lebih giat lagi menerapkan PSBB. "Vaksin belum ditemukan. Satu satunya senjata yang bisa dilakukan adalah PSBB dan protokol kesehatan. Targetnya di bulan Mei 2020, kasus baru terpapar COVID-19 harus menurun drastis," paparnya.
Selain LSI Denny JA, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga melakukan survei daring. Hasilnya, masyarakat ingin umat Islam yang masih beribadah di tempat beribadah selama Ramadhan diberi sanksi berupa kerja sosial dan denda.
Survei itu dilakukan pada 29 April hingga 4 Mei 2020 dengan melibatkan 669 responden yang tersebar di beberapa daerah. Sebesar 70,8 persen responden menilai perlu ada sanksi berupa kerja sosial, denda mau pun keduanya. "Sanksi ini, kami kira tidak mau mematuhi sanksi. Ternyata jawaban paling banyak perlu memberikan sanksi," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam.
Daripada sanksi pidana, Choirul Anam menyebut sanksi pelanggaran imbauan pemerintah selama wabah COVID-19 sebaiknya dikembalikan kepada keinginan masyarakat. Hal itu lantaran berdasar survei tersebut, hampir seluruh responden atau 99,1 persen memiliki pengetahuan dan menyadari risiko yang dihadapi ketika melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah di tempat ibadah. Yakni terpapar COVID-19.
Atas hasil survei itu, Komnas HAM menilai penerapan sanksi sosial dan/atau denda patut untuk dipertimbangkan terhadap umat Islam yang melanggar protokol kesehatan selama bulan Ramadhan 1441 H.
Choirul Anam menekankan pemberian sanksi, dapat dilakukan setelah didahului dengan pendekatan dialog dan komunikasi yang konstruktif. Kemudian dilakukan pengawasan secara berkala terhadap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan ibadah di rumah selama bulan Ramadhan. "Harus dibangun kesadaran beribadah di rumah. Ketika ada orang melakukan ibadah berjamaah di tempat ibadah perlu diingatkan," paparnya.(rh/fin)