News . 06/05/2020, 02:53 WIB

Mahasiswa PTKIN Bisa Ajukan Keringanan UKT

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terdampak Covid-19 dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Rektor masing-masing.

"Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada Rektor," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid, Salasa (5/5).

Zainut menjelaskan, bahwa pemotongan anggaran Kemenag sebesar 2,6 triliun guna penanggulangan nasional Covid-19. Untuk itu pihaknya mempertimbangkan kembali rencana pemotongan UKT PTKIN sebesar 10 persen.

"Kami mempertimbangkan kembali pemotongan UKT. Karena kami memikirkan yang lebih besar, yaitu program nasional yang itu juga bertujuan untuk menyelamatkan umat manusia," ujarnya.

Zainut menuturkan, saat ini prioritas Pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 menjadi hal utama. Pemerintah secara serius memberikan penanganan program Covid-19 ini melalui tiga hal.

Pertama adalah bagaimana Pemerintah berusaha menyelesaikan penyebaran penyakitnya. Kemudian kedua, Pemerintah membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Hari ini banyak saudara-saudara kita yang dia dibebastugaskan dari pekerjaan, banyak juga yang tidak bisa bergerak mencari nafkah," tuturnya.

"Itu menjadi sasaran untuk dibantu yaitu melalui program jaring pengaman sosial dan itu pemerintah memberikan bantuan itu kepada masyarakat secara nasional," sambungnya.

Kemudian ketiga, lanjut Zainut, memberikan stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha, pemerintah memberikan relaksasi kepada pengusaha agar mereka tidak kolaps.

"Saya ingin memberikan pemahaman bersama bahwa masalah ini harus menjadi tanggung jawab kita semuanya," tegasnya.

Dengan demikian, Zainut berharap hal ini menjadi pemahaman mahasiswa PTKIN. Kendati tidak ada pemotongan UKT 10 persen, PTKIN tetap memberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

"Untuk itu bagi yang berat, terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat diberikan kelonggaran dan keringanan kepada Rektor masing-masing," jelasnya.

Sementara itu, Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri menilai, bahwa Kemenag telah menyalahi aturan pendidikan dan Agama dengan mengalihkan dana hingga Rp2,6 triliun untuk penanganan covid-19.

Ketua Forum Pimpinan PTKIN, Babun Suharto mengaku keberatan dengan pengalihan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan, yang mengamanatkan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD.

"Kami sudah tidak berdaya 100 persen dihemat oleh Kemenag. Pemerintah tidak bijak tidak melaksanakan undang-undang pendidikan," kata Babun, Selasa (5/5)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com