CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap mendapatkan sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Menteri Keuangan. Penyebabnya diantaranya karena belum sepenuhnya melaporkan keuangan daerah terkait anggaran penanganan covid-19 kepada pemerintah pusat.
"Kita sudah diberi sanksi untuk belanja barang, jasa, dan modal. Itu (rasionalisasi) kan belum 50 persen, kita baru 30 persen. Tetapi aturannya 35 persen. Sehingga kita masih perlu rasionalisasi lagi," ujar Sekda Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf setelah rapat evaluasi progres penyerapan anggaran penanganan Covid-19, di Jalabumi, Selasa (5/5).
Untuk itu, saat ini pihaknya sedang kembali merasionalisasi anggaran sekitar Rp 25 miliar, untuk mencukupi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan (Menkeu). Cilacap sendiri untuk tahap pertama sudah menganggarkan Rp 50,6 miliar untuk penanganan covid-19.
"Ini yang harus dilaporkan ke Menteri Keuangan bagaimana progresnya untuk penyerapan anggaran. Memang sudah banyak yang dilakukan (untuk penanganan), hanya secara administrasi belum," imbuhnya.
Sejumlah kegiatan yang sudah dilaksanakan dan belum diselesaikan secara administrasi oleh pihak penyedia diantaranya terkait pengadaan ambulance.
"Mungkin administrasi belum selesai oleh penyedia, jadi belum ditransfer," katanya.
Farid menambahkan, Pemkab Cilacap sudah menganggarkan dan merealisasikan anggaran penanganan Covid-19, diantaranya pengadaan ambulance, Alat Pelindung Diri (APD) dan lain sebaginya. Kegiatan tersebut sudah harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan setiap bulannya.
"Kalau tidak ada laporan, tidak ada kemajuan progres keuangan, Cilacap diberi sanksi lagi oleh Menteri Keuangan," tandasnya. (nas)