"Selain itu, diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional di Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Agama," jelasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag mengeluarkan surat pemotongan UKT/SPP mahasiswa PTKIN pada 6 April lalu. Namun pada 20 April, pemotongan UKT/SPP mahasiswa PTKIN dibatalkan.
Isi surat pembatalan itu, adalah meminta pimpinan PTKIN untuk tetap menerapkan kebijakan dan ketentuan UKT sebagaimana diatur keputusan menteri agama berlaku.
Saat ini, pembayaran UKT/SPP mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1195 Tahun 2019 tentang UKT pada PTKN di Kemenag tahun akademik 2020-2021. (der/fin)