Pemotongan UKT PTKIN Dibatalkan

fin.co.id - 02/05/2020, 04:14 WIB

Pemotongan UKT PTKIN Dibatalkan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kementerain Agama (Kemenag) melalui Ditjen Pendidikan Islam membatalkan rencana pemotongan Uang Kuliah Tunggl (UKT) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) semester ganjil 2020/2021, bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan, bahwa pembatalan itu disebabkan adanya kebutuhan anggaran yang besar, hingga Rp2,6T, untuk penanganan Covid-19. Namun, hal ini masih akan membahas langkah lanjut yang bisa dilakukan terkait rencana pemotongan UKT tersebut.

Sebelumnya, Kemenag sudah membuat surat edaran terkait pemotongan UKT/SPP mahasiswa PTKIN. Namun, setelah ada keputusan pemangkasan anggaran Kemenag yang tergolong besar, pihaknya membatalkan surat edaran pemotongan biaya kuliah tersebut.

"SE (surat edaran) ini tidak jadi kami edarkan. Jadi kami tetapkan membayar seperti biasa," kata Fachrul, Jumat (1/5)

Menurut Fachrul, pembatalan pemotongan UKT/SPP mahasiswa PTKIN merupakan keputusan yang adil. Pasalnya, saat ini mahasiswa juga tak menerima pelajaran seperti sebelumnya akibat pandemi virus corona.

"Fair saja. Mahasiswa itu kan tidak datang lagi ke kampus. Dengan demikian, dia menerima pelajarannya menjadi tidak sebanyak sebelumnya. Sehingga kalau dia mestinya bayarnya sekian lalu hanya menerima sebagian, mestinya tidak sebesar itu bayarannya," terangnya.

Terlebih, Fachrul juga menyadari bahwa banyak orang tua mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi dampak pandemi virus corona. Kendati demikian, ia mengaku masih membahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait masalah mahasiswa PTKIN di tengah Covid-19.

"Apalagi mahasiswa juga harus mengeluarkan uang untuk proses pembelajaran e learning atau dalam jaringan (daring). Pada sisi lain, orang tuanya juga kebanyakan terdampak Covid-19. Kami masih diskusi lagi untuk meminta petunjuk ke Kemenkeu, apa langkah lain yang bisa dilakukan bersama," tuturnya.

Fachrul mengaku, bahwa inisiatif melakukan pemotongan UKT datangnya dari Kementerian Agama. Hanya, karena Pemerintah membutuhkan dana besar untuk mengatasi Covid-19, maka dilakukan efisiensi anggaran Kementerian Agama hingga Rp2,6Triliun.

"Begitu dipotong 2,6T, maka kami tidak bisa bergerak apa-apa lagi untuk membantu mengatasi kekurangan pendapatan pada lembaga pendidikan Islam (jika UKT mahasiswa dipotong). Tapi percayalah, akan kami coba timbang-timbang lagi dari mana dana bisa disisihkan untuk menutupi masalah ini," jelasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menambahkan, bahwa pembatalan rencana pemotongan UKT/SPP karena anggaran digunakan untuk menangani pandemi virus corona.

"Karena ada penghematan anggaran di Kemenag yang berdampak pada dana operasional PTKIN,"

Ketua Forum Rektor PTKIN Se-Indonesia, Babun Suharto mengatakan, wewenang pemotongan UKT atau segala bentuk perubahan terkait dengan UKT itu bukan ditentukan oleh pihak kampus. Melainkan langsung dari pusat melalui keputusan Menteri Agama.

"Kampus tidak memiliki kewenangan untuk mengubah besar kecilnya UKT. Karena hal itu menjadi kewenangan Menteri Agama," katanya.

Menurut Babun, segala regulasi mengenai UKT tersebut sudah diatur dalam beberapa regulasi yang mengikat. Di antaranya, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2019 tentang Uang Kuliah Tunggal di Perguruan Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2019-2020.

Admin
Penulis