JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di sejumlah daerah khususnya DKI Jakarta sebagai episentrum wabah mematikan ini, tidak mampu menekan jumlah pandemi. Ini dibuktikan dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 10.551 setelah ada penambahan 433 orang. Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh menjadi 1.591 setelah ada penambahan sebanyak 69 orang.
”Kalau kita melihat data ini maka proporsi laki-laki 58 persen, wanita 42 persen. Artinya memang lebih banyak laki-laki yang menderita sakit Covid-19 ini,” jelas Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (1/5).
Kemudian, untuk kasus sembuh dari 34 Provinsi di Tanah Air, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan sebaran pasien sembuh terbanyak yakni 488, disusul Jawa Timur sebanyak 162, Jawa Barat 145, Sulawesi Selatan 135, Bali 121 dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 1.591 orang.
Kriteria pasien sembuh yang diakumulasikan tersebut adalah berdasarkan hasil uji laboratorium selama dua kali dan ketika pasien tidak ada lagi keluhan klinis.
BACA JUGA: May Day di Tengah Pandemi, Buruh Sampaikan Aspirasi Lewat Medsos
Di sisi lain, jumlah kasus meninggal setelah terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah menjadi 800 setelah ada penambagan sebanyak 8 orang. Jika dilihat dari parameter jenis kelamin yang meninggal, sebanyak 66 persen laki-laki dan 34 persen perempuan. ”Jika dilihat angka proporsi meninggal, maka 66 persen adalah laki-laki dan 34 adalah perempuan,” jelas Yuri.Dalam hal ini, ada faktor penyakit penyerta atau komorbiditas hipertensi, diabetes, jantung dan penyakit paru-paru, yang memperburuk kondisi pasien hingga meninggal dunia. Selanjutnya Gugus Tugas merincikan data positif Covid-19 di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh 11 kasus, Bali 235 kasus, Banten 418 kasus, Bangka Belitung 19 kasus, Bengkulu 12 kasus, Jogjakarta 104 kasus, DKI Jakarta 4.317 kasus.
Selanjutnya di Jambi 32 kasus, Jawa Barat 1.012 kasus, Jawa Tengah 746 kasus, Jawa Timur 1.034 kasus, Kalimantan Barat 61 kasus, Kalimantan Timur 136 kasus, Kalimantan Tengah 156 kasus, Kalimantan Selatan 179 kasus, dan Kalimantan Utara 115 kasus. Selanjutnya di Kepulauan Riau 89 kasus, Nusa Tenggara Barat 233 kasus, Sumatera Selatan 156 kasus, Sumatera Barat 172 kasus, Sulawesi Utara 45 kasus, Sumatera Utara 117 kasus, dan Sulawesi Tenggara 62 kasus.
Adapun di Sulawesi Selatan 547 kasus, Sulawesi Tengah 48 kasus, Lampung 50 kasus, Riau 42 kasus, Maluku Utara 41 kasus, Maluku 23 kasus, Papua Barat 42 kasus, Papua 210 kasus, Sulawesi Barat 43 kasus, Nusa Tenggara Timur tiga kasus, Gorontalo 15 kasus dan dalam proses verifikasi lapangan 26 kasus.
BACA JUGA: 14 Ribu Lebih Warga Sulsel Kehilangan Pekerjaan
Akumulasi data tersebut diambil dari hasil uji spesimen sebanyak 102.305 yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 89 laboratorium. Sebanyak 76.538 kasus spesimen yang diperiksa didapatkan data 10.551 positif dan 65.987 negatif. Kemudian untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) menjadi 233.120 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi 22.123 orang. Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 318 kabupaten/kota di Tanah Air.Melebarnya dampak ekonomi yang terjadi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan angin segar dengan memberikan fasilitas baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan memperluas sektor usaha penerima fasilitas pajak yang berlaku mulai April hingga September 2020.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan revisi dari PMK 23/2020 dan mulai berlaku pada 27 April 2020. ”DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan mengambil kebijakan mengingat insentif diberikan untuk April hingga September 2020 sedangkan PMK diterbitkan mendekati akhir April 2020,” demikian kutipan keterangan resmi DJP.
DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020. Rincian peluasan penerima fasilitas itu adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi karyawan perusahaan bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.
BACA JUGA: Nyatakan Perang Lawan FPI Bisa Picu Konflik Agama Seperti di Ambon
Oleh sebab itu karyawan yang memiliki NPWP serta berpenghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.”Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE,” tulisnya. Kemudian, pembebasan pungutan PPh Pasal 22 Impor yang diberikan kepada 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pembebasan pungutan PPh Pasal 22 Impor.
Selanjutnya, pemberian insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang semestinya terutang yang penerima fasilitasnya diperluas menjadi 846 WP di bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat
Berikutnya, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang penerima fasilitasnya diperluas menjadi 431 WP bergerak di bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat akan mendapat fasilitas percepatan restitusi hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar. ”Ini tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN,” tulisnya.
BACA JUGA: Kementan Terus Pantau Ketersediaan Pangan
Tak hanya itu, kebijakan yang terbaru adalah insentif pajak UMKM yakni pelaku UMKM mendapat fasilitas PPh final tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah sehingga WP UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan tidak ada pemotongan atau pemungutan pajak saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.”Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak,” tulisnya. Seluruh fasilitas tersebut telah berlaku hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. (ful/fin)