News . 30/04/2020, 02:33 WIB

Akhirnya Angsuran Kredit Ditunda

Penulis : Admin
Editor : Admin

”Kita akan segera selesaikan PP. Presiden harapkan secepat mungkin, saat ini dalam proses panitia antarkementerian dan harmonisasi. Kita upayakan untuk bisa selesai minggu ini. Pada saat yang sama kita siapkan PMK untuk pelaksanaannya, kita harapkan awal Mei bisa jalan. Kalau PP selesai, kita harap minggu depan sudah bisa jalan di lembaga keuangan. Itu yang sekarang kita sedang kebut,” terang Sri Mulyani.

BACA JUGA: Penyekatan Jalan Dilakukan di Seluruh wilayah

Untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dapat memperoleh keringanan pembayaran kredit adalah yang tidak masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Debitur harus memiliki 'track record' yang baik, jadi mereka selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar yaitu kolektibilitas 1-2, dan kita harap mereka memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan membayar pajak baik, mereka tidak masuk daftar hitam OJK," kata Sri Mulyani seraya menyebut total debitur yang akan dibantu pemerintah adalah sekitar 60 juta debitur.

"Untuk mendapatkan keringanan, pemerintah akan meminta bank untuk membuat proposal. Untuk para debitur yang memenuhi syarat itu adalah mereka yang terkena COVID-19, yang nilai kredit tadi kalau untuk KUR sampai Rp500 juta, menengah hingga Rp10 miliar, dan UMI yang ultra mikro," ungkap Sri Mulyani.

Proposal-proposal tersebut lalu diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Setelah verifikasi BPKP, kami kemudian bisa berikan subsidi bunga," tambah Sri Mulyani. Sri Mulyani mencatat jumlah nasabah di Badan Perkreditan Rakyat (BPR) mencapai 1,62 juta debitur, nasabah di perbankan sebanyak 20,02 juta debitur serta nasabah di perusahaan pembiayaan termasuk untuk kredit kendaraan bermotor adalah sejumlah 6,76 juta debitur.

BACA JUGA: Wakili Mendagri, Plt. Dirjen Politik dan PUM Beri Arahan pada Musrenbang RKPD Sultra

Rinciannya, para debitur dengan nilai kredit Rp10 juta - Rp500 juta atau setara KUR jumlahnya sekitar 28,3 juta nasabah. Para debitur yang memiliki pinjaman antara Rp 500 juta - Rp 10 miliar ada 8,33 juta debitur sedangkan untuk debitur ultra mikro dengan pinjaman Rp 5 juta - Rp 10 juta rinciannya adalah nasabah Mekaar sebanyak 6,08 juta debitur UMI sebanyak 1 juta debitur dan pegadaian 10,6 juta debitur.

”Total kredit yang akan ditunda pokoknya sebesar Rp105,7 triliun untuk KUR, UMi, Mekaar dan Pegadaian. Sedangkan untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan total penundaan angsuran diperkirakan Rp165,48 triliun dengan demikian total penundaan angsuran mencapai Rp271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan,” jelas Sri Mulyani.

Masih ada juga jenis kredit lain yang ada di koperasi dan belum mendapat akses UMi diperkirakan sebanyak 1,7 juta debitur. Kemudian nasabah Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mencapai 30.000 dari merchant, dan "merchant" di berbagai online platform ada 3,7 juta nasabah.

BACA JUGA: Mimpi Merdeka Suku Konyak di Perbatasan Dua Negara

Presiden Joko Widodo dalam rapat tersebut menekankan lima skema untuk perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor UMKM harus segera diterapkan. Dengan harapan agar mereka dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

”Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, utamanya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk program khusus bagi usaha ultramikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan,” ujar Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden mengatakan bahwa skema pertama diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang masuk kategori miskin dan rentan terdampak Covid-19. Para pelaku usaha dalam skema tersebut diupayakan agar masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

”Kita harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos (bantuan sosial) baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), paket sembako, bansos tunai, BLT (bantuan langsung tunai) desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja,” ucapnya.

Skema berikutnya, yakni skema kedua, berbicara mengenai insentif perpajakan yang berlaku bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Terhadap mereka, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final selama enam bulan. ”Di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode enam bulan dimulai dari April sampai September 2020,” kata Presiden.

BACA JUGA: Penyekatan Jalan Dilakukan di Seluruh wilayah

Sementara itu, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM menjadi bagian dari skema ketiga yang disiapkan oleh pemerintah. Skema ini meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), UMi (Kredit Ultramikro), PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Keluarga Sejahtera), LPDB (lembaga pengelola dana bergulir), hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian. ”Saya juga minta agar program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari pemerintah daerah,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja sebagai bagian dari skema keempat yang telah disiapkan. Dalam skema ini, pemerintah menyiapkan bantuan modal kerja darurat yang dirancang khusus bagi pelaku UMKM yang merasakan dampak Covid-19. Hingga saat ini, sudah terdapat 41 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan. Namun, masih terdapat 23 juta pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.

BACA JUGA: ITB Kembangkan Ventilator Multi Fungsi

”Karena itu yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja. Bagi yang bankable penyalurannya akan melalui perluasan program KUR sekaligus akan mendorong inklusi keuangan. Sedangkan bagi yang tidak bankable penyalurannya bisa lewat UMi, Mekaar, maupun skema program lainnya,” tutur Presiden.

Adapun dalam skema kelima, pemerintah melalui kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM, utamanya pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi Covid-19. ”Ini penting sekali. Misalnya BUMN atau BUMD menjadi offtaker (penyerap) bagi hasil produksi para pelaku UMKM baik di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga,” ujarnya.

Kepala Negara juga kembali mengingatkan jajarannya di daerah untuk melakukan realokasi anggaran dan mengarahkannya pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM. Dengan semua langkah dan upaya yang dilakukan tersebut Presiden Joko Widodo berharap agar para pelaku UMKM mampu bertahan dan tetap menjalankan aktivitas produksinya baik selama maupun setelah pandemi Covid-19 berakhir. (fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com