News . 23/04/2020, 02:32 WIB
"Hasil produksi akan dijual dengan harga murah kepada masyarakat desa dan kepada masyarakat di sekitar daerah tempat produksi," katanya.
Untuk mengantisipasi semakin banyaknya pekerja yang di-PHK atau dirumahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melakukan perluasan insentif pajak penghasilan pekerja (PPh 21) bagi 18 sektor industri selain manufaktur. Totalnya Rp15,7 triliun.
Dengan adanya insentif PPh 21 itu, ke-18 industri bebas dari kewajiban pajak penghasilan karyawan yang berlangsung selama enam bulan.
??????“Pasal Pph 21 yang diperluas selama enam bulan itu mempunyai dampak fiskalnya sekitar Rp15,7 triliun. Diharapkan ini memberikan pelonggaran kepada dunia usaha untuk sebesar mungkin tidak melakukan PHK,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk 19 subsektor yang terdampak virus corona menjadi 18 sektor.
Jika ditotal seluruh insentif pajak bagi industri dalam PMK Nomor 23/2020 itu, selain dari insentif Pph 21, terdapat akumulasi insentif Rp35,3 Triliun.
Sri Mulyani berharap pembahasan revisi peraturan tersebut dapat selesai pada pekan ini atau selambat-lambatnya pada awal pekan depan.
“Artinya untuk 18 sektor dan 749 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) atau hampir seluruh sektor perekonomian dapat insentif perpajakan. Total estimasi kita perkirakan Rp35,3 triliun,” ujarnya.
Sementara Presiden Joko Widodo meminta jajaran kementerian dan lembaga untuk memastikan efektivitas paket stimulus ekonomi terhadap sektor riil agar tak terjadi PHK.
“Oleh karena itu diperlukan penyelamatan, stimulus ekonomi yang menyentuh sektor-sektor paling terdampak. Karena riil ini menyerap banyak tenaga kerja, saya harapkan mereka mampu bertahan dan tidak lakukan PHK,” katanya.
Untuk menyelamatkan sektor riil, Presiden menginstruksikan jajarannya melakukan tiga upaya.
Pertama, penilaian atau kajian yang cepat terhadap sektor dan subsektor riil yang terdampak.
“Tolong dipisahkan sektor apa yang parah, sektor apa yang sedang, sektor apa yang bertahan, dan justeru malah bisa mengambil peluang,” ucap Presiden.
Kemudian, stimulus ekonomi harus efektif tersalurkan kepada sektor usaha mikro, selain usaha kecil dan menengah. Demikian juga dengan sektor-sektor ekonomi yang informal. Kebijakan stimulus ekonomi harus disalurkan secara merata dan tepat sasaran.
“Saya pikir tiga ini penting sekali, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, sehingga stimulus ekonomi harus menjangkau sektor-sektor ini,” ucapnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com