News . 23/04/2020, 02:32 WIB

Pengusaha Tak Bisa PHK Pekerja

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dijelaskannya, dari jumlah tersebut, untuk perusahaan di sektor formal yang terkena dampak wabah hingga April 2020 sebanyak 84.926 perusahaan. Sedangkan pekerja atau buruh di sektor tersebut yang dirumahkan atau kena PHK ada 1.546.208 orang.

Sementara, di sektor informal sebanyak 31.444 perusahaan. Sedangkan, jumlah pekerja atau buruh yang dirumahkan atau kena PHK dari sektor tersebut ada 538.385 orang.

Dari rincian tersebut Menaker mengatakan bahwa jumlah orang yang dirumahkan lebih banyak dibandingkan pekerja atau buruh yang terkena PHK.

"Jadi 85 persen mereka dirumahkan. 15 persenan itu di-PHK," katanya.

Dijelaskannya, perusahaan dan pekerja atau buruh dari sektor formal yang dirumahkan dan mengalami PHK terbanyak adalah pada kelompok usaha mikro kecil dan menengah.

"Lalu sektor pariwisata dan usaha turunannya seperti perhotelan, transportasi, restoran dan turunan lainnya juga terkena dampak paling banyak," terangnya.

Sedangkan sektor industri manufaktur juga banyak mengurangi atau menghentikan kegiatan produksinya. Mereka kesulitan memperoleh bahan impor, terhambatnya ekspor hasil produksi dan terkena dampak dari kebijakan penguncian atau karantina di negara tujuan.

Upaya menanggulangi pekerja korban PHK, Ida mengatakan pihaknya telah menyediakan program strategi jangka pendek.

"Jadi program ini terutama untuk yang terdampak PHK, selain (program) Kartu Prakerja," katanya.

Dalam perencanaannya, Kemnaker akan bekerja sama dengan serikat pekerja, serikat buruh. Kegiatannya yaitu dengan mempekerjakan korban PHK untuk melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan-kawasan industri, perusahaan dan di gerbang-gerbang desa, guna mengurangi risiko penyebaran.

Dalam program tersebut, Kemenaker juga memberikan insentif sebagai perangsang kerja bagi para korban PHK.

"Ini sebenarnya program reguler, tetapi disesuaikan karena penerima manfaatnya adalah korban PHK dan programnya lebih banyak untuk penyemprotan disinfektan," katanya.

Selain itu, Kemnaker juga membuat program padat karya produktif sebagai bagian dari strategi jangka pendek.

"(Dalam program ini) kami akan memperkuat BLK (Balai Latihan Kerja) yang dimiliki Pemerintah Pusat dan BLK milik Pemerintah Daerah (Pemda)," katanya.

Bentuk kegiatan dari program padat karya produktif adalah merespons kebutuhan masyarakat di tengah pandemi COVID-19, yaitu membuat masker, disiinfektan dan handsanitizer.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com