Jaksa penuntut umum juga mengonfirmasi chat WA antara Hasto dengan Saeful pada 3 Desember 2020 yang isinya meminta Riezky Aprilia dipecat sebagai kader PDIP. Saat itu, Hasto juga menjawab dengan hal yang sama.
"Oke, sip, dan terbukti tidak ada pemecatan terhadap Riezky Aprilia sebagaimana usulan WA Saeful”, kata Hasto mengulangi isi pesan balasan kepada Saeful.
Hasto kembali menegaskan bahwa maksud pesan itu sifatnya pasif, tidak memberikan atensi terhadap permintaan Saeful. Hasto juga memastikan tidak pernah bertemu Harun secara personal selama proses perkara itu di KPU. Hasto mengaku pernah diundang bertemu dalam acara natalan. Namun, dia tidak hadir.
Majelis hakim pada akhir pemeriksaan mengonfirmasi kepada Saeful apakah ada pernyataan Hasto yang tidak sesuai. Saeful menegaskan pernyataan Hasto sesuai dengan kebenaran.
"Tidak ada yang disangkal, Yang Mulia," tegas Saeful.
Untuk diketahui, kader PDIP Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 ribu dan SGD38,3 ribu atau setara Rp600 juta.
Uang suap tersebut akan diberikan kepada Wahyu secara bertahap. Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/gw/fin)