News . 12/04/2020, 10:54 WIB

Pengusaha Upayakan Tidak Ada PHK

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan beberapa strategi untuk menghindari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang disebabkan pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuaziah mengatakan, terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan beberapa Serikat Pekerja (SP).

"Dalam pertemuan tersebut, pihaknya memberikan gambaran tentang kondisi sulit akibat Covid-19. Sebab, seluruh sektor usaha ini sudah mulai tergerogoti oleh pandemi yang juga terjadi disleuruh dunia ini," kata Ida, Sabtu (11/4).

Selain itu, kata Ida, Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

BACA JUGA: Saling Serang Ruhut Sitompul dan Kader Demokrat di Twitter

Langkah lainnya yakni, melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.

Di antaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE darn berkordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal, " ujarnya.

Ida menambahkan, langkah lainnya yakni memberikan bantuan lewat beberapa program. Misalnya program padat karya maupun bantuan kartu pra erja yang akan dilaunching esok hari

"Program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan, padat karya produktif, kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM)," ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 7 April 2020, ada sekitar 39.977 perusahaan di sektor formal yang harus merumahkan para pekerjannya akibat virus corona. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 1.010.579 pekerja atau buruh atau tenaga kerja yang kena PHK akibat corona.

BACA JUGA: Di Dalam Sel, YC Gantung Diri dengan Tali Celana Kolor

"Adapun rinciannya adalah pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja atau buruh dari 17.224 perusahaan. Lalu ada yang di-PHK sebanyak 137.489 pekerja atu buruh dari 22.753 perusahaan," paparnya.

Sedangkan jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal, lanjut Ida, sebanyak 34.453 perusahaan. Sedangkan jumlah pekerjannya yang terdampak ada sebanyak sebanyak 189.452 orang.

"Sehingga total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan. Angka tersebut melibatkan 1.200.031 pekerja," sebutnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, bahwa arus kas (cash flow) yang dimiliki oleh para perusahaan saat ini jumlah yang beragam. Besar kecilnya ketersediaan uang tergantung dari jenis bisnis yang dijalani.

"Arus kas ada yang satu bulan sampai dengan tiga bulan ke depan. Lebih dari itu mereka harus cari stand by loan," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam.

BACA JUGA: PSBB di Jakarta, Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Aplikasi tak Bisa Diakses

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menuturkan, para pengusaha saat ini akan melakukan segala upaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja.

Namun, di kondisi sulit seperti saat ini memang sangat sulit karena sebagian besar perusahaan mengalami penurunan pendapatan yang sangat drastis. Bahkan di beberapa sektor ada yang sudah berbulan-bulan tidak memiliki pendapatan sehingga harus tutup atau mengajukan kepailitan.

"Jadi, sangat sulit untuk memenuhi permintaan pemerintah tidak melakukan PHK apabila penyebaran wabah masih tinggi dan kondisi ekonomi masih seperti saat ini," ujarnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com