Gaji, Tunjangan dan Uang Makan Tetap Berlaku

fin.co.id - 01/04/2020, 03:30 WIB

Gaji, Tunjangan dan Uang Makan Tetap Berlaku

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Jaksa Agung RI Burhanuddin menerbitkan Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID -19) di Lingkungan Kejaksaan RI.

Surat itu diterbitkan dengan pertimbangan semakin meningkatnya jumlah penyebaran pandemik COVID-19 di wilayah Indonesia. Karena itu, dianggap perlu memperpanjang masa berlaku penyesuaian sistem kerja. "Sebagai langkah konkrit dan strategis dalam upaya meningkatkan pencegahan dan perlindungan bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/3).

Dia menjelaskan penerbitan Surat Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan Agung RI diberi kewenangan menerapkan kebijakan WFH (Work From Home).

"Terutama satuan kerja yang berada di zona merah pada peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Yakni memastikan pegawai yang menjalankan WFH melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing dengan memonitor output harian para pegawai. Sehingga layanan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Hari.

Pegawai yang menjalankan WFH melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku. Absensi secara online juga diberlakukan. "Yang terpenting, tetap fokus pada pekerjaannya. Kemudian, menunjuk petugas piket On Call pada tiap-tiap unit kerja untuk menangani pekerjaan tertentu yang bersifat mendesak," imbuh Hari.

Selain itu, tidak mengadakan perjalanan keluar negeri, menghadiri kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik serta tidak melakukan kegiatan di luar rumah. "Kecuali dalam keadaan mendesak," ucapnya.

Terkait penanganan perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang tersangka dan terdakwanya ditahan, agar dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri. Kecuali penanganan perkara yang masa penahanannya sudah hampir habis. Menurutnya, hal ini menjadi prioritas untuk diselesaikan.

"Pelaksanaan WFH terhitung mulai 1 April 2020 sampai 21 April 2020. Kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi penyebaran pandemi COVID-19. Selama pelaksanaan WFH, pegawai tetap diberikan gaji, tunjangan kinerja dan uang makan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.(lan/fin/rh)

Admin
Penulis