Perusahaan Leasing Masih Bisa Tarik Obyek Jaminan Fidusia Pascaputusan MK

fin.co.id - 17/03/2020, 10:59 WIB

Perusahaan Leasing Masih Bisa Tarik Obyek Jaminan Fidusia Pascaputusan MK

Sementara itu Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, ada salah penafsiran di masyarakat terkait pascaputusan MK No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2019 tentang fidusia

Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh lakukan penarikan sendiri, tapi harus mengajukan permohonan penarikan kepada pengadilan luar negeri.

"Bukan demikian, perusahaan masih bisa menarik kendaraan debitur macet tanpa melalui pengadilan," kata Suwandi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, Putusan MK itu justru memperjelas Pasal 15 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang wanprestasi atau cedera janji antara debitur dan kreditur. ”Perusahaan leasing dapat mengeksekusi apabila ada beberapa kondisi. Seperti debitur terbukti wanprestasi, debitur sudah diberikan surat peringatan, dan perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan dan atau sertifikat hipotek,” katanya. (wsa/fin)

 

Admin
Penulis