Setiba di Pelabuhan Tunon Taka, WNI bermasalah ini dijemput oleh petugas imigrasi, BP2MI dan kepolisian. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dokumen berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di loket pemeriksaan Imigrasi, pemeriksaan barang bawaan dan langsung diambil alih oleh aparat kepolisian.
Pada kesempatan itu, aparat kepolisian menekankan kepada WNI bermasalah agar selama berada di Kabupaten Nunukan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas. Selanjutnya diserahkan kepada BP2MI Nunukan untuk diberangkatkan ke penampungan Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Terpisah, pengamat bidang militer dan pertahanan keamanan Connie Rahakundini mengatakan pemerintah harus memasukkan langkah mitigasi wabah dari luar negeri dalam revisi aturan Permenkumham 3/2020 yang masa berlakunya sudah selesai pada 29 Februari 2020 lalu dan katanya akan dievaluasi kembali itu.
Connie juga menyoroti aturan kurun waktu 14 hari bagi WNA yang berkunjung di China agar tidak diberikan izin masuk ke Indonesia dalam pasal 3 dan pasal 4 Permenkumham 3/2020 tersebut. Menurut dia, harusnya 24 hari bukan hanya 14 hari. Jadi bukan hanya dihitung dari masa inkubasi kuman yang 14 hari hingga 24 hari saja. Tapi harus melampaui itu.
Pemerintah, sambung dia, perlu menyiapkan rencana cadangan untuk menghadapi skenario terburuk (Contingency Plan for The Worst Scenarios). Dalam mitigasi yang yang lebih penting adalah Pemerintah menyiapkan Contingency Plan for The Worst Scenarios itu. ”Aku enggak tahu ini harus masuk ke Permenkumham atau Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) atau di mana, tapi (contingency plan) menjadi sangat penting," kata Connie.
Dalam contingency plan itu, pemerintah harus memberi kejelasan tentang siapa berbuat apa dengan cara bagaimana untuk mengantisipasi keadaan yang mengganas. Oleh karena itu, kata dia, jika terjadi pemerintah sipil lumpuh akibat bencana (perang atau wabah), institusi militer harus dapat disiapkan untuk menghadapi situasi dan kondisi negara yang abnormal tersebut. ”Contoh kecil, semalam baik aku dan Profesor Herawati Sudoyo (Wakil Kepala Bidang Penelitian Fundamental Lembaga Eijkman) jelas menyatakan Indonesia tidak mampu untuk melakukan isolasi kota," kata Connie. (tim/fin/ful)
//INFOGRAFIS//
Rekapitulasi Daftar
Penolakan 126 WNA
Sejak periode 6 Februari 2020-10 Maret 2020 Dirjen Imigrasi Kemenkumham telah menolak 126 warga negara asing (WNA) di tempat pemeriksaan imigrasi bandar udara (bandara) di seluruh Indonesia. Berikut rinciannya:
8 Februari:
Bandara Ngurah Rai 85 orang dan Soekarno-Hatta 11 orang.
13 Februari:
1 orang dari Batam, Ngurah Rai 3 orang, Soekarno-Hatta 2 orang, Kualanamu 5 orang warga negara RRT, Juanda Surabaya ada 5 orang, dan Pelabuhan Batam Center 1 orang.
14 Februari: