JAKARTA - Kasus corona di Indonesia telah mencapai 27 kasus, sebagaimana diungkap jubir pemerintah untuk corona, Achmad Yurianto per Selasa (10/3) hari ini di Jakarta.
Sebab itu, penting sekali dirasa bagi tidak hanya keluarga di tanah air, namun juga perusahaan-perusahaan di Indonesia, untuk mengambil langkah strategis mencegah penyebaran virus jenis COVID-19 ini.
Dan untuk memastikan hal itu, ada beberapa langkah yang disarankan pihak depkes AS, CDC, terkait hal ini, yang patut untuk diimplementasikan dalam upaya mencegah penyebarannya.
Berikut seperti dilansir CDC:
• Tidak mengizinkan karyawan dengan masalah penapasan akut, untuk tetap ke kantor, hingga mereka dinyatakan bebas dari demam (37.8° C atau lebih). Karyawan harus menginformasikan kondisi mereka pada perusahaan.
• Pastikan ijin sakit karyawan fleksibel dan sesuai dengan anjuran pihak kesehatan, dan bahwa karyawan menyadari akan keberadaan kebijakan ini.
• Ijin sakit (terkait gangguan pernapasan) tidak memerlukan catatan pihak kesehatan, karena dokumen yang dimaksud akan memakan waktu.
• Pihak perusahaan diminta untuk lebih fleksibel, apabila anggota keluarga salah satu karyawannya sakit dan membutuhkan mereka untuk merawat.
• Apabila terdeteksi ada karyawan dengan masalah pernapasan akut, disarankan untuk menyediakan ruang terpisah.
• Sediakan poster yang mendukung karyawan untuk beristirahat jika sakit, batuk dan bersin-bersin, serta menyediakan sarana kebersihan tangan di pintu masuk kantor.
• Menyediakan tisu basah sekali pakai
• Mendorong karyawan untuk membersihkan tangan dengan sanitizer dengan kadar alkohol 60-95 persen secara rutin.
• menyedikan sabun dan air, dan memastikan suplai selalu tersedia.
• Secara rutin membersihkan tempat kerja.
• Dll.