News . 06/03/2020, 05:31 WIB
JAKARTA - Anggota DPD Fahira Idris tak menghadiri panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai saksi terkait cuitannya di akun Twitter Fahira soal virus Corona.
Meski tak hadir, Fahira mengutus Aldwin Rahadian, kuasa hukumnya. Aldwin datang ke Bareskrim menemui penyidik untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya.
"?Tim kuasa hukum memenuhi undangan klarifikasi atas nama klien kami, Fahira Idris. Kami akan sampaikan ke penyidik bahwa hari ini klien kami masih ada tugas negara yang memang tugas konstitusional seorang anggota DPD mendampingi pimpinan dan tidak bisa ditinggalkan," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Kamis siang (5/3).
Aldwin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada penyidik.
Aldwin juga menegaskan kliennya akan melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid ke polisi.
"Iya, tentu kami akan laporkan balik," tegasnya.
Dijelaskannya, rencana pelaporan balik akan dilakukan pada Jumat (6/3).
"Rencana besok (hari ini red) akan kami laporkan balik. Karena memang ini berbahaya. Justru yang membuat gaduh itu pelapor," katanya.
Dikatakannya, di akun Twitternya, Fahira mencuit tentang pengawasan terhadap pasien suspects virus corona di Indonesia dengan menautkan link berita dari media online wartakota.tribunnews.com.
Namun, kata Aldwin, pelapor memotong sumber berita sehingga akhirnya menimbulkan keresahan di dunia maya. Padahal kliennya hanya menyampaikan berita dari portal berita arus utama tersebut.
"Dia potong sumber beritanya. Dia (pelapor) sebetulnya yang hoaks. Inilah yang buat gaduh," katanya.
Sebelumnya Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu (1/3). Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.
Laporan Muanas terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com