24 Februari Nikita Mirzani Disidang

fin.co.id - 15/02/2020, 01:15 WIB

24 Februari Nikita Mirzani Disidang

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Berdasarkan keterangan pihak Polres Jakarta Selatan, kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita terjadi pada Kamis 5 Juli 2018. Nikita diduga melempar asbak ke mantan suaminya, Dipo Latief.

"Perkara penganiayaan terjadi pada Kamis tanggal 5 Juli 2018 bertempat di pelataran parkir jalan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto dalam keterangan tertulisnya usai penjemputan paksa Nikita.

Berawal saat Nikita menguntit mobil korban. Ketika Dipo Latief menurunkan dua temannya, Nikita mendekati dan marah-marah. Kemudian Nikita melempar asbak yang ada di dalam mobil.

Akibatnya Dipo Latief mengalami luka memar dan lecet di dahi.

Kemudian, Dipo melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada 2018. "Satu barang bukti diamankan, sebuah asbak rokok mobil warna hitam," kata Irwan.

Akibat kejadian itu, Nikita Mirzani dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 335 KUHP tentang penganiayaan.

Nikita Mirzani dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) dini hari di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penjemputan paksa dilakukan karena Nikita tak menghadiri panggilan penyidik selama dua kali. Mengingat berkas perkaranya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019.(gw/fin)

Admin
Penulis