News . 04/02/2020, 20:45 WIB
[caption id="attachment_432507" align="alignnone" width="696"]
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Sejumlah Anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD) memberikan keterangan seusai menyerahkan usul hak angket Jiwasrasya di ruang Pimpinan DPR Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Fraksi PKS DPR dan Fraksi PD DPR RI resmi mengajukan penggunaan Hak Angket DPR untuk menyelidiki skandal Asuransi Jiwasraya kepada Pimpinan DPR. Usul Hak Angket telah ditandatangani 104 pengusul dari dua Fraksi PKS dan PD, jadi sudah memenuni ketentuan yang diatur dalam UU MD3.[/caption]
[caption id="attachment_432506" align="alignnone" width="696"]
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Sejumlah Anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD) memberikan keterangan seusai menyerahkan usul hak angket Jiwasrasya di ruang Pimpinan DPR Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Fraksi PKS DPR dan Fraksi PD DPR RI resmi mengajukan penggunaan Hak Angket DPR untuk menyelidiki skandal Asuransi Jiwasraya kepada Pimpinan DPR. Usul Hak Angket telah ditandatangani 104 pengusul dari dua Fraksi PKS dan PD, jadi sudah memenuni ketentuan yang diatur dalam UU MD3.[/caption]
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com