JAKARTA - Berhati-hatilah jika hendak melakukan pergantian kartu seluler atau subscriber identity module (SIM) Card. Pasalnya belum lama ini terjadi kasus pembobolan rekening bank akibat pergantian kartu seluler atau Sim Card swap.
Nomor kartu Sim card Indosat Ooredoo milik wartawan senior Ilham Bintang diganti oleh orang tidak dikenal saat bepergian ke luar negeri. Sehubungan penggantian SIM Card secara melawan hukum, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah meminta penjelasan dari pihak Indosat.
”Dari pertukaran kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum ini, berdasarkan informasi yang diperoleh, rekening Ilham dibobol hingga ratusan juta rupiah," terang Direktur Jenderal Aplikasi Informatika sekaligus merangkap sebagai Wakil Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Semuel A. Pangerapan, pada temu media di gendung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (22/1).
Permintaan penjelasan ini disampaikan karena menurut BRTI semestinya penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum ini tidak akan terjadi jika mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) penggantian kartu seluler yang ada di Indosat dijalankan dengan baik.
Anggota BRTI I. Ketut Prihadi menambahkan, berdasarkan kasus ini, BRTI akan meminta operator seluler untuk menerapkan mekanisme penggantian SIM card dengan baik.
”Mekanisme yang dimaksud adalah bahwa penggantian kartu seluler hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme SOP yang diberlakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi berdasarkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC)," jelas Ketut.
Selain itu, kata Ketut penggantian SIM card yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak. BRTI menekankan hal itu sebagai langkah untuk perlindungan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan penggantian kartu seluler.
”Untuk itu, BRTI akan segera berkoordinasi dengan semua operator seluler untuk mencermati SOP penggantian SIM card yang diberlakukan pada masing-masing operator seluler beserta implementasinya," jelas Ketut.
Kominfo akan mengundang para operator pekan depan. Pertemuan itu akan membahas beberapa hal, di antaranya mengenai SOP pendaftaran kartu baru yang saat ini dimiliki oleh operator. Pemerintah akan meninjau kembali SOP tersebut, dan akan merevisi jika ditemukan adanya celah keamanan di sana.
Jika terdapat SOP, tambah ia, yang masih belum dapat melindungi pelanggan, akan dirumuskan bersama SOP yang memang dapat mencegah penyalahgunaan identitas pelanggan tanpa hak dan/atau melawan hukum.
Menurut Ketut, SOP 27001 yang dimiliki operator saat ini sudah ketat. Namun, pertemuan itu dilakukan untuk meyakinkan kembali bahwa SOP tersebut sudah sesuai standar. ”Pertemuan akan dilakukan minggu depan, hari Selasa, tanggal 28 Januari," kata Ketut.
Sementara itu, kasus seperti yang dialami Ilhan tidak hanya dilandasi karena Sim card pada ponsel, tetapi karena ada serangkaian informasi pribadi yang seharusnya bisa dijaga, tetapi sudah terlanjur tersebar. "Sebenarnya kasus serupa banyak terjadi, tetapi yang muncul di permukaan dan sampai ke kita cuma ini," kata Samuel.
Selanjutnya, terkait dengan data atau identitas nasabah layanan keuangan yang melekat pada nomor seluler pelanggan yang ada pada SIM card, BRTI telah dan masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Koordinasi ini dilakukan untuk dapat mengantisipasi celah-celah prosedur keamanan yang ada jika dikaitkan dengan layanan keuangan," kata Ketut.
BRTI bersama dengan penyelenggara seluler dan instansi terkait seperti OJK akan terus melakukan literasi kepada masyarakat agar masyarakat selalu berhati-hati menjaga data pribadi termasuk data untuk layanan perbankan dan keuangan lain yang tersimpan pada perangkat seluler maupun tersimpan pada pihak lain secara online.
Langkah ini juga ditempuh dalam rangka mempersempit ruang gerak dari akibat yang dapat ditimbulkan dari tindakan penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum.