Polsi
Terkait Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar
Kombes Agus Nurpatria dinyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri, setelah selesai menjalani sidang kode etik.
TERKINI
TERPOPULER
1
Alasan Tajikistan Resmi Larang Jilbab dan Perayaan Idul Fitri-Idul Adha: Untuk Lindungi Budaya
2 hari lalu
2
Sebelum Tewas Terbakar, Wartawan di Karo Sempat Ungkap Aktifitas Judi Milik Oknum TNI
1 hari lalu
3
Ingat Veni Oktaviana ? Mahasiswa yang Dulu Mesum dengan Dosen, Kini Asyik Beduaan Sama Suami Orang
1 hari lalu
4
Viral! Petugas Dishub Hapus Plang Parkir Gratis di MInimartket, Aksinya Bikin Netizen Heran
1 hari lalu
5
BPJS Ketenagakerjaan Bantah Adanya Kebocoran Data, Hanya Posting Ulang dari Tahun 2023
2 hari lalu