Pemberhentian Tidak Hormat
Terkait Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar
Kombes Agus Nurpatria dinyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri, setelah selesai menjalani sidang kode etik.
TERKINI
TERPOPULER
1
Kementan Mendukung Fathur Berantas Korupsi, Namun Tuntut Balik Bila Tak Terbukti
15 jam lalu
2
Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
15 jam lalu
3
Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia
15 jam lalu
4
Gubernur Banten Andra Soni Minta Pencarian 8 Orang Hilang Dilanjutkan, Basarnas Tambah Waktu 3 Hari
11 jam lalu
5
Tragis, Perempuan Ini Jalani Kemoterapi Selama 11 Tahun untuk Kanker yang Tak Pernah Ada
14 jam lalu

