Pemberhentian Tidak Hormat
Terkait Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar
Kombes Agus Nurpatria dinyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri, setelah selesai menjalani sidang kode etik.
TERKINI
TERPOPULER
1
Panas! Oknum Ormas vs Perusahaan di RSU Pamulang Nyaris Adu Jotos Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir di RSU Pamulang
2 hari lalu
2
Jadi Tersangka, Pemilik CV Sentoso Seal Diana Gelapkan 108 Ijazah Mantan Karyawan
1 hari lalu
3
Bukti Jokowi Lulusan UGM, Pendaftaran hingga Foto Kegiatan Selama Kuliah
2 hari lalu
4
Penyelundupan Narkoba Skala Besar Digagalkan di Perairan Karimun
2 hari lalu
5
Polisi Periksa 39 Saksi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, ada Alumni hingga Seniornya
2 hari lalu