Ombudsman RI Nyatakan Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang Maladministrasi

fin.co.id - 16/01/2025, 15:01 WIB

Ombudsman RI Nyatakan Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang Maladministrasi

Warga Copot Pagar Laut di Tangerang untuk Barang Bukti Laporan Polisi.

fin.co.id -  Ombusdman RI menyatakan pemagaran laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang berpotensi maladministrasi.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan pemagaran laut di pesisir Tangerang berpotensi maladministrasi sehingga Ombudsman juga melakukan investigasi dan meminta kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat.

"Ini (pemagaran laut) tentunya berpotensi maladministrasi," kata dia, saat meninjau Pagar Laut di wilayah Perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dikutip Kamis 16 Januari 2025.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K Jusuf mengungkapkan, bahwa Dirjen PSDKP KKP RI telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas pemagaran laut tersebut.

Pihaknya pun akan menunggu sampai 20 hari kedepan apabila tidak ada yang bertanggung jawab maka akan dilakukan pembongkaran.

"Kami masih menunggu sampai saat ini belum ada yang mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut. Terkait masalah ini butuh koordinasi antar kementrian, mengingat pembongkaran juga akan menggunakan teknis dan akan dikoordinasikan dengan dinas terkait dalam waktu dekat," ungkapnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono juga mengimbau masyarakat jika mengetahui atau melihat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang terjadi untuk dapat segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Tentunya Polresta Tangerang selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis