Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Harap Tenang! Warga Jakarta yang Punya Rumah Harga di Bawah Rp2 Miliar Bebas PBB
masyarakat yang hanya memiliki satu unit rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah 2 milyar tidak akan terkena pajak