ganja 30 kg

30 Kg Ganja yang Disita Polisi di Tanjung Priok Merupakan Barang Haram dari Medan

30 Kg Ganja yang Disita Polisi di Tanjung Priok Merupakan Barang Haram dari Medan

Polisi berhasil mengagalkan narkoba jenis sebanyak 30 kilogram (kg) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu 17 Juli 2024. Barang haram itu berasal dari Medan